Wednesday 27 December 2017

Opinião jurídica pendapat hukum forex


MEMBUAT LEGAL OPINION Istilah Aviso Legal dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Opinião jurídica adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Direito Civil) dikenal dengan istilah Críticos legais yang dipelopori oleir aliran Kritikus Hukum. Sampai saat ini tidak ada definisi yang baku mengenai Opinião legal da Indonésia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Opinião legal adalah. 8220A documento escrito em que um advogado fornece sua compreensão da lei como aplicado a fatos presumidos. O advogado pode ser um advogado ou advogado privado que represente o estado ou outro governo antity8221. Uma parte pode ter direito a confiar em uma opinião legal, dependendo de fatores como a identidade das partes a quem o parecer foi dirigido e a lei que rege esta opinião8221 (Dicionário de Direito Black8217s, Edisi VII, Henry Campbell Black). (Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau penguan pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan faktaya faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah Satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya). Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Opinião jurídica secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibujo oi advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu. Tujuan dibuatnya suatu Opinião jurídica adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut. Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ai harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan dados dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Opinião jurídica, Formato Penyusunan Opinião jurídica serta Permasalahan yang ditemui advokat dalam membuat Opinião jurídica. Dalam menyusun Opinião jurídica, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: Opinião jurídica dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonésia. Advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonésia dimana hukum yang dikuasai adalah hukum Indonésia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonésia Opinião legal disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis. Opinião legal disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya opinião legal tersebut harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Opinião jurídica tersebut tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Opinião jurídica tersebut terciptalah suatu kepastian hukum Opinião jurídica tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan. Dalam Opinião jurídica, advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: 8220Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang8221. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya akan menang Legal Opinião harus diberikan secara jujur ​​dan lengkap. Jujur, artinya Aviso legal harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Opinião jurídica, tanpa ada yang ditutupi. Penjelasan dalam Opinião jurídica harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Opinião jurídica hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Aviso legal harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan. Opinião jurídica tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya. Tetapi advokat tidak dapat diminutakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Opinião jurídica tersebut. Opinião Jurídica yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Opinião jurídica untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Opinião jurídica, sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan. Formato Penyusunan Opinião jurídica Sampai saat ini Indonésia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonésia berkenaan dengan bentuk Opinião jurídica. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Opinião jurídica yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Opinião jurídica yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut: Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion , Yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara Permasalahan yang dimintakan Legal Opinion. Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminuta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Opinião jurídica. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan dokumen-dokumen. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (auditoria jurídica) 1. Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Opinião jurídica yaitu bahwa Opinião jurídica dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan atau dokumen fotokopi danatau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Opinião jurídica yang dacat oleh advokat, yaitu bahwa Opinião jurídica yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Opinião jurídica tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia. Uraian fakta-fakta dan kronologis. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli danatau fotokopi danatau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinião dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya. Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Berisi uranian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan. Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Opinião jurídica yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran danatau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran danatau solusi terhadap masalah yang diminutakan Opinião jurídica, dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran danatau solusi yang terbaik menurut pandangannya. Permasalahan yang ditemui dalam membuat Opinião jurídica Bahwa dalam proses pembuatan Opinião jurídica, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut. Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur ​​atau tidak. Keakuratan suatu Opinião jurídica tergantung pada jujur ​​atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Opinião jurídica. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar. Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Opinião jurídica. Apabila klien memberikan informasiketerangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut. Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya. Advokat hanya memberikan Opinião jurídica didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonésia Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Opinião jurídica didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonésia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonésia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonésia. Istilah Opinião jurídica dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio. Ius berarti hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Opinião jurídica sendiri adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Direito Civil) dikenal dengan istilah Legal Critics. Secara umum Opinião jurídica dibuat adalah untuk memberikan pendapat hukum atas suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang (klien) agar didapat suatu bentuk penyelesaian atau tindakan yang tepat atas permasalahan hukum tersebut. Agar membuat Opinião jurídica yang benar, maka pembuat Aviso legal harus mengerti dan memahami permasalahan hukum yang ada dan kemudian memberikan jawaban atas permasalahan tersebut. Untuk itu Aviso legal harus berdasarkan pada dados dan informasi yang lengkap dan akurat (berupa fakta-fakta hukum) dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum dan peraturan hukum tersebut kenudian dibuat pendapat hukum atas permasalahan yang ada. Untuk lebih memahami pembuatan Opinião jurídica. Berikut ini akan dibahas mengenai anatomi dan Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Opinião jurídica, termasuk pembahasan mengenai Formato Penyusunan Opinião jurídica serta Permasalahan yang ditemui dalam membuat Opinião jurídica. Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion a. Opinião jurídica dibuat dengan mendasarkan pada hukum yang berlaku. Ada pendapat berbeda tentang hukum normatif. Hal ini berkaitan erat dengan pandangan mengenai ilmu hukum. Ada sebagian orang berpendapat bahwa ilmu hukum adalah bagian dari ilmu sosial. Sementara yang lain berpandangan bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang berdiri sendiri (sui generis). Namun sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang hukum (norma) yang muaranya pada kepastian hukum, ilmu hukum seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan permasalahan sosial, karena akan mendegradasi adanya kepastian hukum. Prinsip utama dalam pembuatan Opinião jurídica adalah mencari pendapat berdasarkan norma hukum dan sama sekali tidak berdasarkan norma sosial. Dengan demikian yang harus dijadikan dasar hanyalah norma (ketentuan) hukum yang berlaku. Hal ini erat kaitannya dengan kepastian hukum. B. Opinião legal disampaikan secara lugas, jelas dan sistematis. Opinião jurídica harus mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan dengan bahasa yang baik dan sistematis maka Opinião jurídica tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan dikapkan melalui Opinião jurídica tersebut terciptalah suatu kepastian hukum. C. Opinião jurídica tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan. Dalam Opinião jurídica. Tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu penyelesaian persoalan dalam praktek. Karena kepastian hukum atas permasalahan merupakan wewenang hakim (pengadilan). Demikian juga Advokat tidak dibenarkan memberikan jaminan kepada klien. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: 8220 Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang 8221. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat di dalam Legal Opinião nya Tidak dapat memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang dizanganinya akan menang. D. Opinião jurídica harus diberikan secara jujur, lengkap dan berisi saran. Meskipun berupa opini, Aviso Legal harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal Opinion. Penjelasan dalam Opinião jurídica harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Opinião jurídica, advokat tidak memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu. Opinião jurídica hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Aviso legal harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan. E. Opinião jurídica tidak mengikat bagi pembuat (advokat) dan bagi klien. Advokat bertanggung jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion yang dibuatnya. Tetapi advokat tidak dapat diminutakan pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Opinião jurídica tersebut. Opinião Jurídica yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Opinião jurídica untuk melaksanakan sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau tidak mengambil tindakan berdasarkan Opinião jurídica. Sepenuhnya tergantung dari klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan. Formato Penyusunan Opinião jurídica secara lengkap Sampai saat ini Indonésia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonésia berkenaan dengan bentuk Opinião jurídica. Sehubungan dengan tidak adanya format dan standar baku pembuatan Opinião jurídica yang mengikat seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Opinião jurídica yang baik setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut: Bagian pendahuluan berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion . Yaitu apakah berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara. 2. Permasalahan yang diminutakan Opinião jurídica. Pada bagian permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminuta untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika mengajukan permintaan Opinião jurídica. Namun apabila ternyata persoalan hukum yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud harus disampaikan secara jelas dan sistematis. 3. Bahan-bahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, dados-dados e dokumen-dokumen. Bagian ini berisi uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan. Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu melakukan Legal Due Diligence (auditoria jurídica). Bagian ini juga berisi pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam penyusunan Opinião jurídica yaitu bahwa Opinião jurídica dapat dibuat berdasarkan dokumen asli dan atau dokumen fotokopi danatau keterangan-keterangan lisan klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk mencari dan menggali fakta-fakta. 4. Dasar hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan. Bagian ini berisi uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini juga dijelaskan batasan penafsiran Opinião jurídica yang dacat oleh advokat, yaitu bahwa Opinião jurídica yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum Negara Indonesia. Opinião jurídica tersebut tidak dapat ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik Indonesia. 5. Uraian fakta-fakta dan kronologis. Bagian ini berisi uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli danatau fotokopi danatau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinião dan disusun secara kronologis dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan perkembangannya. 6. Analisa hukum. Bagian ini menguraikan analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan. 7. Pendapat hukum. Berisi uranian tentang pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada. Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis dan tidak berbelit-belit. 8. Kesimpulan dan saran-saran atau solusi permasalahan. Berisi uraian tentang kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh tahap-tahap pembuatan Opinião jurídica yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran danatau solusi bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran danatau solusi terhadap masalah yang diminutakan Legal Opinion. Dengan tujuan agar klien atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran danatau solusi yang terbaik menurut pandangannya. Formato Penyusunan Opinião jurídica secara sederhana Namun yang umum dibuto por ahli hukum maupun Advokat adalah Opinião jurídica dalam bentuk sederhana. Namun meskipun dalam format sederhana, Opinião jurídica tetap harus memuat permasalahan, fakta-fakta hukum dan berujung pada pendapat hukum atas permasalahan. Opinião jurídica dalam format sederhana biasanya terdiri dari. Uraian fakta-fakta hukum Rumusan permasalahan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum Peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum Pendapat atau jawaban atas permasalahan hukum Saran-saran Permasalahan yang ditemui dalam membuat Opinião jurídica Bahwa dalam proses pembuatan Opinião jurídica. Seringkali ditemukan beberapa permasalahan. Beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam praktek antara lain: Tidak dapat dipastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur ​​atau tidak. Keakuratan suatu Opinião jurídica tergantung pada jujur ​​atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Opinião jurídica. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar. Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada orang yang ditunjuk untuk memberikan Opinião jurídica. Apabila klien memberikan informasiketerangan, dados-dados de dokumen yang salah, maka akibatnya juga akan salah dalam memberikan opini. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut. Tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, maka harus ada pernyataan jika pembuat Opinião jurídica tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, agar jika terjadi kesalahan dados tidak menimbulkan masalah baru. Berangkat dari pembahasan di atas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa Opinião jurídica sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak yang berkepentingan dan sedang mengalami permasalahan hukum agar dapat membuat dan mengambil suatu keputusan atau tindakan yang tepat berkenaan dengan masalah yang dihadapi. Bahwa Indonesia belum mempunyai standar baku yang mengikat bagi seluruh Advokat Indonésia berkenaan dengan bentuk Opinião jurídica. Bahwa advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonésia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Opinião jurídica didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonésia dan tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum Indonésia.

No comments:

Post a Comment